Berita Aceh Utara
Berkas 116 Calon Keuchik dan 13 Calon Imum Mukim di Aceh Utara Selesai Diverifikasi
Untuk saat ini yang sudah lulus verifikasi untuk calon keuchik 116 desa dan 13 imum mukim
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Untuk saat ini yang sudah lulus verifikasi untuk calon keuchik 116 desa dan 13 imum mukim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ratusan desa di Aceh Utara sudah mengajukan berkas pemilihan keuchik ke Bagian Permukiman dan Gampong Pemkab Aceh Utara untuk diverifikasi.
Untuk saat ini yang sudah lulus verifikasi untuk calon keuchik 116 desa dan 13 imum mukim. Sedangkan selebihnya dikembalikan untuk dilengkapi, karena belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Jumlah tersebut termasuk satu diantaranya tahun 2020, dan sisanya dari Januari- September 2021.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, seratusan desa di Aceh Utara dari tahun 2020 sudah melaksanakan tahapan pemilihan keuchik dan imum mukim.
Namun, yang sudah lulus verifikasi berkas calon keuchik dan mukim di Bagian Mukim dan Gampong (Pemkim) Pemkab Aceh Utara terdiri 116 desa dan 13 kemukiman.
Baca juga: Ini Syarat Panitia Pemilihan Keuchik dan Imum Mukim di Aceh Utara Sebelum Pemungutan Suara
Baca juga: VIDEO - Napi Tanjung Gusta Diduga Dianiaya Sipir, Kalapas: Jelas Tidak Benar
Baca juga: VIDEO - Tak Terima Difoto, Driver Ojol Dilempar Pakai Botol Oleh Customer
Namun, dalam bulan terakhir ini pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena adanya intruksi dari Bupati Aceh Utara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona.
“Pemungutan suara untuk pemilihan keuchik dan imum mukim dapat dilaksanakan selama 13 hari dari 7 sampai 20 September,” ujar Kabag Pemkim Aceh Utara Mansur SH kepada Serambi, Minggu (19/9/2021).
Sedangkan jadwal untuk selanjutnya, harus menunggu dulu intruksi dari Menteri Dalam Negeri RI.
Disebutkan, jumlah desa yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk pemungutan suara dari 7-20 September 2021 mencapai 23 desa, yaitu, pada 17 September satu desa, 18 September empat desa, lalu 19 September 11 desa dan 20 September tujuh desa.
“Jika tak dilaksanakan pada tersebut harus mendapatkan rekomendasi baru,” ujar Mansur.
Selain itu, panitia pemilihan harus melaporkan. Karena proses pemungutan suara harus mendapat pengawasan dari satgas Covid.
“Pemungutan suara baru dapat dilaksanakan setelah Panitia divaksin dan juga harus rapid tes dua hari sebelum pemilihan,” ujar Mansur. Hal itu guna memastikan mereka tak terpapar corona. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fmansur.jpg)