Berita Aceh Utara
Ini Syarat Panitia Pemilihan Keuchik dan Imum Mukim di Aceh Utara Sebelum Pemungutan Suara
Namun, dalam bulan terakhir ini pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena adanya intruksi dari Bupati Aceh Utara tentang Pemberlakuan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Namun, dalam bulan terakhir ini pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena adanya intruksi dari Bupati Aceh Utara tentang Pemberlakuan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pemilihan Keuchik dan Imum Mukim di Aceh Utara yang akan mengadakan pemungutan suara harus divaksin untuk mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Selain itu, panitia juga harus melakukan rapid test untuk memastikan mereka tidak terpapar corona.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, seratusan desa di Aceh Utara dari tahun 2020 sudah melaksanakan tahapan pemilihan keuchik dan imum mukim.
Namun, yang sudah lulus verifikasi berkas calon keuchik dan mukim di Bagian Mukim dan Gampong (Pemkim) Pemkab Aceh Utara terdiri 166 desa dan 13 kemukiman.
Namun, dalam bulan terakhir ini pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena adanya intruksi dari Bupati Aceh Utara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Berbasis Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona.
Baca juga: Kasus Virus Corona Arab Saudi Hanya 70 Orang, Vaksin Ketiga Tidak Diperlukan
Baca juga: Terungkap, Ini Indentitas Tengkorak Manusia di Kebun Karet Gp Sukajadi Makmur Langsa Baro
Baca juga: VIDEO - Inilah Rekor-rekor Dunia di Guinness Book of Records 2022
“Pemungutan suara untuk pemilihan keuchik dan imum mukim dapat dilaksanakan selama 13 hari dari 7 sampai 20 September,” ujar Kabag Pemkim Aceh Utara Mansur SH kepada Serambi, Minggu (19/9/2021).
Sedangkan jadwal untuk selanjutnya, harus menunggu dulu intruksi dari Menteri Dalam Negeri RI.
Disebutkan, jumlah desa yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk pemungutan suara dari 7-20 September 2021 mencapai 23 desa, yaitu, pada 17 September satu desa, 18 September empat desa, lalu 19 September 11 desa dan 20 September tujuh desa.
“Jika tak dilaksanakan pada tersebut harus mendapatkan rekomendasi baru,” ujar Mansur.
Selain itu, panitia pemilihan harus melaporkan. Karena proses pemungutan suara harus mendapat pengawasan dari satgas Covid.
“Pemungutan suara baru dapat dilaksanakan setelah Panitia divaksin dan juga harus rapid tes dua hari sebelum pemilihan,” ujar Mansur.
Hal itu guna memastikan mereka tak terpapar corona.
Panitia pemilihan harus vaksin terlebih dahulu karena mereka termasuk dalam kelompok yang rentan terpapar.
Syarat lainnya yang harus disediakan pemilihan keuchik dan mukim adalah tempat cuci tangan dan juga harus menjaga jarak, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat terlaksana mengikuti protokol kesehatan.
Karena itu diharapkan kepada panitia pemilihan yang belum vaksin, segera melakukannya sehingga nantinya tidak terkendala dengan hal tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-bupati-aceh-utara-di-landing.jpg)