Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang Dua
Dia mengatakan, sidang etik terhadap Napoleon digelar setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif.
Dia mengatakan, sidang etik terhadap Napoleon digelar setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ferdy menyatakan, Napoleon tengah mengajukan kasasi.
Karena itu, saat ini Napoleon masih berada di Rutan.
Belakangan, Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim.
Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Ferdy menuturkan, Divisi Propam telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Kece itu.
Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas telah lalai, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucapnya.
Baca juga: 5 Poin Isi Surat Terbuka Irjen Napoleon: Tindakan Muhammad Kece Membahayakan Kerukunan Umat Beragama
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli dan Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Diwawancara terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, mengonfirmasi bahwa kliennya masih berada di Rutan Mabes Polri.
Santrawan mengatakan, kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.
"Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding," katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.