Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.
SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG -- Seorang kakek tega merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku bernama Zulkarnaen alias Pak Zul (68) tahun.
Korban merupakan tetangganya pelaku yang masih berusia delapan tahun.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya adalah mengajak korban main pacar-pacaran.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah aksinya dipergoki oleh warga.
Ternyata itu bukan aksi pertama, korban mengaku sudah dua kali dirudapaksa pelaku.
Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.
Zul (68 tahun) diduga mencabuli seorang anak berusia 8 tahun.
Bocah tersebut adalah anak dari tetangganya.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.
Saat itu, Pak Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Ketika itu Pak Zul memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan uang.
Korban kemudian diajak main pacar-pacaran.
Bocah polos itu pun mau saja.
Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.
"Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Bocah Perempuan 11 Tahun Dirudapaksa Pacar Tantenya, Pelaku Beraksi di Ruang Tamu
Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Korban Rudapaksa, Tersangka Ternyata Tetangga dan Diringkus di Rumahnya
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbaju ditanyai oleh saksi.
Korban mengatakan aksi seperti itu sudah dua kali dilakukan Pak Zul.
Sontak, saksi pun melaporkan masalah ini pada orangtua korban.
Mendengar anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polresta Deliserdang.
"Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid," kata Firdaus.
Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.
Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salah maghrib, dia pun ditangkap.(Indra Gunawan/tribun-medan.com).
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Bikin Markas di Tengah Kebun Kopi
Baca juga: Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi di Rumah Korban Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa
Baca juga: Besok, Hujan Diprediksi Masih Guyur Sebagian Aceh, Ini Data BMKG
Tribun-Medan.com dengan judul Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Salat Maghrib, Modusnya Ajak Korban Main Pacar-pacaran