Berita Aceh Tengah
Realisasi DAK Fisik Tahun 2021 Kabupaten Aceh Tengah Rendah, Ini Penyebabnya
Aceh Tengah, mendapatkan DAK Fisik Tahun 2021 sebesar Rp 87,54 miliar, tetapi hingga 17 September 2021 baru terealisasi sekitar Rp 18,01 miliar atau s
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Aceh Tengah, mendapatkan DAK Fisik Tahun 2021 sebesar Rp 87,54 miliar, tetapi hingga 17 September 2021 baru terealisasi sekitar Rp 18,01 miliar atau sekitar 20,57 persen.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Kabupaten Aceh Tengah, masih rendah.
Aceh Tengah, mendapatkan DAK Fisik Tahun 2021 sebesar Rp 87,54 miliar, tetapi hingga 17 September 2021 baru terealisasi sekitar Rp 18,01 miliar atau sekitar 20,57 persen.
Rendahnya realisasi DAK Fisik Aceh Tengah, mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 yang berlangsung di Kantor KPPN Takengon, Senin (20/9/2021).
Rakor tersebut, dihadiri Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Syafriadi, Bupati Shabela Abubakar, serta sejumlah Kepala OPD di Aceh Tengah.
Sedangkan untuk dana desa, Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 223,35 miliar yang tersebar untuk 295 desa.
Hingga 17 September 2021, dana desa Kabupaten Aceh Tengah telah tersalurkan sebesar Rp 140,82 miliar atau sebesar 63,05 persen dari alokasi pagu.
Realisasi ini terdiri atas realisasi dana desa reguler sebesar Rp 109,39 miliar, Earmark 8 persen untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp12,70 miliar dan BLT desa sebesar Rp18,72 miliar.
“Berkaitan dengan DAK Fisik, jika kita lihat dari yang keluar dari kas negara, masih 20 persen lebih,” kata Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Syafriadi.
Tetapi, lanjut Syafriadi, setelah dilakukan identifikasi lebih dalam ternyata sudah banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh Tengah, berkaitan dengan pelaksanaaan DAK Fisik Tahun 2021.
“Kalau riilnya sudah lebih dari 20 persen. Jadi, sudah bisa diajukan ke KPPN untuk proses pencairan,” lanjut Syafriadi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan DAK Fisik, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu unit atau satu kantor saja, tetapi harus bersinergi dan berkolaborasi.
“Itu artinya, kolaborasi antar instansi terkait harus erat. Manakala, sudah dilakukan kegiatan segera untuk melakukan permohonan pencairannya. Jangan ditunda-tunda,” tuturnya.
Barangkali, sebut Syafriadi, untuk pelaksanaan kegiatan dari DAK Fisik sudah dilakukan, tetapi belum tercatat di KPPN, sehingga realisasinya bisa lebih dari 50 persen.