Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kedua gadis itu berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo (tengah) didampingi Kasubbag Humas polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta saat menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021) 

Sang istri tidak mengetahui kejadian bejat suaminya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Sebab, selain mengancam para korban, saat beraksi pelaku juga selalu mencari kesempatan.

Terutama saat sang istri berjualan pecel lele dari siang hingga malam.

Setelah menyetubuhi anaknya, pelaku biasanya langsung menemui sang istri di lokasi jualan untuk membantu.

"Jadi seolah-olah tidak terjadi apa-apa," jelas Kukuh.

Kasus persetubuhan tersebut terungkap pada September 2021 ini.

Setelah bertahun-tahun menjadi korban aksi tak senonoh bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.

YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.

Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.

Kukuh mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan kedua anaknya karena khilaf.

Ingin mencari kepuasan namun dengan harga murah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.

Pelaku pun sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan polisi saat ini masih menunggu hasilnya.

Pelaku SND, di hadapan petugas dan awak media mengaku khilaf.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved