Perambahan TNGL
Kawasan TNGL di Aceh Tamiang Diduga Dirambah untuk Perkebunan
Hari ini kami menghormati hukum untuk tidak masuk ke areal karena menunggu putusan pengadilan, tapi mereka justru bebas masuk tanpa ada tindakan dari
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas kesepakatan awal Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut mengenai tapal batas di tahun 2012.
Lembar persetujuan tapal batas itu ditandangani Tim Penegasan Batas Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat, masing-masing oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Rianto Waris dan Asisten Pemerintah kabupaten Langkat Abd Karim serta Tim Penegasan Batas Provinsi Aceh dan dan Sumut yang diwakilkan Karo Tata Pemerintahan Aceh A Hamid Zein dan Karo Pemerintahan Umum Sumatera Utara Nouval Mahyar.
"Kami sudah lapor persoalan ini sampai provinsi, bahkan Forkopimda Aceh Tamiang sudah ramai-ramai turun ke lokasi, tapi tidak ada titik terang. Kami mau persoalan ini diselesaikan dengan cepat," tegas Indra.(*)