Berita Lhokseumawe

Lagi, Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Kerumunan Diduga Melibatkan Selegram Herlin Kenza Belum Lengkap

"Setelah diteliti, maka Senin kemarin, berkesimpulan, kalau berkasnya kembali dinyatakan tidak lengkap. Rencananya, Selasa pagi ini kita...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono. 

"Setelah diteliti, maka Senin kemarin, berkesimpulan, kalau berkasnya kembali dinyatakan tidak lengkap. Rencananya, Selasa pagi ini kita kembalikan berkasnya ke penyidik Satreskrim polres Lhokseumawe," katanya.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE -  Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.

Dimana dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Tak Hadiri Wajib Lapor ke Polres Lhokseumawe Hari Ini, Kasat Bilang Begini

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga  maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni, HK dan KS.

Namun setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Sehingga pihak jaksa, pada Rabu (18/8/2021) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Sekaligus memberi petunjuk, apa saja item yang harus dilengkapi kembali.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Tak Hadiri Wajib Lapor ke Polres Lhokseumawe Hari Ini, Kasat Bilang Begini

Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidum, Kardono kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2021) pagi, menyebutkan, setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk, maka beberapa hari lalu, kembali diserahkan kepada pihaknya untuk diteliti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved