Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Nantinya, penetapan jadwal cuti bersama 2022 akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.

KOMPAS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor Taman Wisata Candi Borobudur, Rabu (17/2/2021)(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional 2022. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Meski hari libur nasional sudah ditetapkan, untuk jadwal cuti bersama 2022 masih belum ada. Pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama 2022 karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.

Nantinya, penetapan jadwal cuti bersama 2022 akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Liburan Mewah di Hawaii, Segini Tarif Kamar Per Malam Tempat Maia Estianty dan Irwan Mussry Menginap

Baca juga: Istri Hamil Muda, Suami Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Liburan

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Sekolah di Aceh Besar Diliburkan

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam jumpa pers yang dihelat secara virtual, Rabu (22/9/2021).

Muhadjir menegaskan penetapan libur nasional dan cuti bersama akan tetap memperhatikan perkembangan virus SARS-CoV-2 di tanah air. Selain itu penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga akan melihat sisi pariwisata, perekonomian, dan aspek-aspek lainnya. Termasuk juga meninjau hasil evaluasi selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tutur dia.

Baca juga: Pergi Liburan, Begini Kronologis Bocah Medan yang Tenggelam di Pantai Lampuuk

Baca juga: Aceh Singkil Kembali ke Zona Merah, Libur Sekolah Diperpanjang

Baca juga: Disdikbud Aceh Tenggara Keluarkan Surat Edaran, Libur Sekolah Mulai 19-24 Juli 2021 

Terkait pelaksanaannya di berbagai sektor, Muhadjir menyebut untuk sektor swasta libur dan cuti akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. Sementara untuk sektor negeri, untuk libur dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi dengan baik, sehingga poin ketiga (penetapan cuti bersama) yang akan ditetapkan nanti dapat direalisasikan cuti bersama tahun 2022," tutup Muhadjir.

Pemerintah sebelumnya mengubah skema cuti bersama tahun 2021 ini akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dalam penetapan terakhirnya, menggeser 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama.(tribun network/fah/dod)

Daftar Hari Libur Nasional 2022:

Sabtu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

Selasa, 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Senin, 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Kamis, 3 Maret, Hari Suci Nyepi

Jumat, 15 April, Wafat Isa Al Masih

Minggu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

Senin-Selasa, 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Senin, 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE

Kamis, 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih

Rabu, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 H

Sabtu, 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H

Rabu, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Sabtu, 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved