Selasa, 14 April 2026

Berita Langsa

Lagi, Resmob Polres Langsa Tangkap 8 Agen Chip Higgs Domino, Ini BB Diamankan dan Ancaman Cambuk

Sehari sebelumnya, petugas Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa juga berhasil menggulung lima tersangka agen chip higgs domino.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa      
Delapan tersangka judi online diamankan di Mapolres Langsa 

Sehari sebelumnya, petugas Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa juga berhasil menggulung lima tersangka agen chip higgs domino.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWSMCOM, LANGSA - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Langsa kembali menciduk delapan tersangka agen chip Higgs Domino atau game online di tempat dan waktu terpisah, Rabu (22/9/2021) dini hari. 

Sehari sebelumnya, petugas Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa juga berhasil menggulung lima tersangka agen chip higgs domino.

Oleh karena itu, hingga kini sudah 13 agen chip judi online chip higgs domino diamankan ke Mapolres Langsa.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, STr, K, Rabu (22/9/2021).

Iptu Krisna menambahkan, penangkapan delapan pelaku jarimah judi online jenis chip higgs domino dilakukan Tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Reskrim itu pada waktu dini hari itu. 

Baca juga: Kapolres Janji Rutin Periksa HP Personel, Cegah Maraknya Judi Online

"Mereka diamankan di dua lokasi terpisah, yakni di sebuah warung Gampong Sungai Lueng dan di kios pulsa di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak," kata Kasat Reskrim.  

Kedelapan tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini, yaitu, JM (47), MS (27), SW (40), FR (28) dan IS (38) kelimanya warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian AN (29), IB 49), warga Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, dan DI (36) warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

"Pelaku menjual chip Higgs Domino per 1 Billion (B) seharga Rp 70.000 dan membeli chip itu Rp 60.000. Jadi, setiap 1 B mereka dapat keuntungan Rp 10 ribu," jelasnya.

Penangkapan pelaku, timpal Iptu Krisna yang baru 2 hari bertugas di Polres Langsa sesuai laporan masyarakat bahwa di dua lokasi warkop dan kios pilsa itu kerap dijadikan transaksi jual beli chip. 

Baca juga: Aktivis Santri Dukung Tindakan Polisi Berantas Judi Online Higgs Domino

Baca juga: Dandim Ancam Tindak Tegas Anggota TNI Main Judi Online, Periksa Aplikasi Higgs Domino di HP Personel

Atas laporan itu, Tim Opsnal Satuan Reskrim setelah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka.

Dari semua tersangka disita barang bukti chip Higgs Domino disimpan dalam smartphone dan uang tunai hasil jual beli chip judi online tersebut. 

Barang Bukti disita aparat berupa tujuh smartphone berbagai merk dan seratusan billion chip Higgs Domino dan uang tunai Rp 886 ribu.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 18, 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Ancaman hukuman 45 kali cambuk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved