DPRA Jamin Tak Ada Pencopotan Kepsek 

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, memberikan garansi dengan menjamin tidak ada pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS)

Editor: bakri
For. Serambinews.com
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian. 

BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, memberikan garansi dengan menjamin tidak ada pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pencopotan kepala sekolah (kepsek) akibat tidak mampu mencapai target vaksinasi kepada siswa. Menurutnya, vaksinasi untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok-red) harus dilakukan secara bersama-sama mulai dari tingkat atas hingga bawah. Namun, sebut Hendra, tak boleh dikaitkan dengan pemotongan dana BOS dan pengancaman jabatan.

Hal itu disampaikan Hendra Budian dalam audisensi dengan delegasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh, di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2021). Guru datang untuk menyampaikan keluhan mereka setelah munculnya pernyataan Kadis Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM, yang meminta kepala sekolah mundur jika tidak mampu memenuhi target vaksinasi kepada siswa di sekolah masing-masing.

Hendra menjelaskan, vaksinasi merupakan tanggung jawab bersama secara kolektif, dengan tujuan fase herd immunity tercapai dan penanganan Covid-19 berhasil. Namun, untuk mencapai itu, ia tidak sepakat jika dilakukan pengancaman karier dan sebagainya terhadap pihak tertentu saja. "Cara-cara dengan ancaman dan intimidasi itu tidak boleh ada dan tidak boleh terwujud, tapi program vaksinasi wajib ini kita jalankan," tegas Hendra Budian.

Ia juga mengkritisi pendekatan yang dilakukan Kadis Pendidikan dan Sekda Aceh yang dinilai tidak humanis. Sebab, sambungnya, hal itu berdampak buruk terhadap tenaga pendidik atau guru. Karena itu, Hendra meminta Gubernur mengevaluasi kedua pejabat tersebut.

"Masih ada pendekatan lain yang lebih humanis, masih ada ajakan dan seruan yang lebih profesional seperti yang dilakukan TNI dan Polri. Pangdam dan Kapolda juga melakukan seruan vaksinasi, tapi lebih humanis. Saya rasa, Kadis Pendidikan dan Sekda Aceh wajib mencontoh itu dalam menyukseskan vaksinasi," sarannya.

Politisi Golkar ini juga tidak sepakat adanya pemotongan dana BOS karena hal itu tidak sesuai dengan aturan dan berdampak langsung terhadap pendidikan. "Program vaksinasi jangan hanya dilihat dari sekolah, tapi menyeluruh. Saya juga bisa bilang dana Sekda dipotong, karena program vaksinasi di Pemerintah Aceh belum maksimal. Tapi, itu bukan solusi. Jadi, vaksinasi menjadi PR dan tanggung jawab koletif kita semua," timpal Hendra.

Ia berkomitmen, DPRA akan melakukan advokasi agar tidak ada kepala sekolah yang dimutasi atau dicopot dan pemotongan dana BOS akibat target vaksinasi siswa tidak tercapai. Hendra justru mendorong semua pihak untuk bekerja sama dengan guru guna menyukseskan vaksinasi, dengan catatan tidak boleh ada konsekuensi pencopotan jabatan dan pengurangan anggaran. “Pendekatan harus dilakukan secara persuasif, karena di Aceh masalah dan karakteristik antara satu daerah dengan daerah lain sangat berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Aceh, Khairil, dalam pertemuan tersebut  menyampaikan, PGRI dan guru mendukung program vaksinasi terhadap siswa. Namun, karena di dunia pendidikan, ia meminta pendekatan yang dilakukan harus humanis.

Ketika pemerintah memberi tekanan ke kepala sekolah, menurut Khairil, itu akan menimbulkan masalah di lapangan karena nantnya kepala sekolah akan menekan guru, dan guru menekan anak didik. Kondisi itu, sambungnya, tentu akan membawa kondisi yang tiddak baik bagi dunia pendidikan.

"Kondisi  ini minimal akan menganggu dua hal yaitu hubungan kerja antara gutu dan kepala sekolah, serta hubungan sosial guru dan sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat," ungkapnya. Khairil menilai, dengan total siswa di Aceh yang mencapai 700 ribu orang, maka target untuk mencapai vaksinasi 100 persen pada 30 September mendatang, adalah hal yang tak mungkin.

Jika dipaksakan, tambah Khairil, maka akan menimbulkan konflik di sekolah dan dunia pendidikan. Ia sepakat jika ada deadline yang diberikan, namun tak boleh bersifat final. “Deadline hanya untuk dilakukan evaluasi, sehingga jika ada masalah dalam pelaksanaannya dapat dicari solusinya secara bersama-sama,” tutup Khairil. (mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved