Selasa, 7 April 2026

Sertifikat Tanah

Kepemilikan Sertifikat Tanah di Aceh Tamiang Masih Rendah

Mursil mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen kepemilikan tanah karena prosesnya saat ini sudah sangat mudah.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli saat menyerahkan redistribusi sertifikat kepada masyarakat secara simbolis. 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil menyoroti rendahnya kepemilikan surat tanah yang masih di bawah 50 persen.

Padahal legalitas ini penting untuk mencegah terjadinya konflik sengketa lahan.

Pernyataan ini disampaikan Mursil ketika menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di aula Kantor Camat Bandamulia, kemarin.

Mursil mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen kepemilikan tanah karena prosesnya saat ini sudah sangat mudah.

"Kalau dibilang kesadaran masyarakat kita rendah, tidak juga. Hari ini masyarakat kita sangat antusias bila ada program sertifikasi tanah," kata Mursil, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Alumni Akabri 96 Bharatasena Gelar Vaksinasi dan Bagi-bagi Bansos di Lhokseumawe 

Dia menduga rendahnya kepemilikan sertifikat tanah ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari instansi terkait, sehingga masyarakat kurang menyadari manfaat legalitas bidang tanah.

"Harga jual tentu lebih tinggi, dan yang terpenting ini menghindari masyarakat kita dari potensi terjadinya konflik," jelasnya.

Dia menjelaskan di beberapa daerah konflik agraria sangat rentan terjadi akibat saling klaim sepihak tanpa dokumen jelas. Melalui sertifikasi ini, masyarakat akan disajikan dokumen yang menegaskan bidang tanah tersebut sah miliknya dan diperkuat dengan batas di setiap sisi.

Camat Bandamulia, Muhammad Farij berharap program sertifikasi ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang berharap dimasukan dalam program ini.

Baca juga: Wakil Bupati Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Pidie Ikut Jambore Daerah Aceh ke Langsa 

Umumnya masyarakat menanyakan program lanjutan ini kepada datok penghulu di setiap kampung.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Ramli menyebut jumlah warga yang menerima redistribusi di Aceh Tamiang sebanyak 550 bidang atau seluas 733,34 hektare.

Luasan ini mencakup enam kampung yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Alurnunang dan Tanjungkeramat di Kecamatan Bandamulia, Sungaikuruk III dan Lubukdamar di Kecamaran Seruway, Bandarkalifa di Kecamatan Bendahara dan Tenggulun di Kecamatan Tenggulun.

Kecamatan Bandamulia merupakan daerah terbesar yang menerima program ini, yakni meliputi 169 bidang atau 332,92 hektare.

"Untuk Bandamulia ada dua kampung, Alurnunang sebanyak 118 bidang dan Tanjungkeramat 51 bidang," kata Ramli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved