Info CPNS Aceh

PGRI Aceh Singkil Sebut P3K Program Pemberian Harapan Palsu Bagi Guru Honorer, Minta Regulasi Diubah

Alasannya harapan para guru honorer, termasuk di Aceh Singkil bisa dikatakan mendadak sirna ketika ujian seleksi P3K selesai.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur 

Alasannya harapan para guru honorer, termasuk di Aceh Singkil bisa dikatakan mendadak sirna ketika ujian seleksi P3K selesai.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Aceh Singkil, M Najur, menilai rekrutmen guru dengan mekanisme P3K hanya memberikan harapan palsu bagi guru honor. 

P3K atau PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Alasannya harapan para guru honorer, termasuk di Aceh Singkil bisa dikatakan mendadak sirna ketika ujian seleksi P3K selesai.

Sebab faktanya hanya sebagian kecil dari mereka memenuhi passing grade sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Menurut Najur setidaknya ada beberapa alasan PGRI menyatakan P3K adalah program pemberian harapan palsu (PHP). 

Antara lain sampai seleksi tahap I selesai belum ada kejelasan dari Pemerintah terkait mekanisme kontrak kerja bagi peserta yang lulus. 

Kemudian penetapan passing grade diumumkan beberapa hari sebelum pelaksanaan seleksi P3K tahap I. 

Baca juga: Sedih! Pengawas Tes PPPK Guru 2021 Kirim Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim, Suarakan Nasib Honorer

Baca juga: Viral Pria Usia 57 Tahun Ikut Seleksi PPPK Guru 2021, Netizen: Hati Terenyuh Melihatnya

Baca juga: Curhatan PPPK Guru Honorer Tranding Topik di Media Sosial, Pemerintah Dinilai Setengah Hati

"Passing grade yang ditetapkan pemerintah juga tidak rasional, hal ini bisa kita buktikan dari ratusan peserta seleksi yang bisa mencapai passing grade, jumlahnya bisa dihitung dengan jari," kata Najur, Kamis (23/9/2021).

Berikutnya alasan PGRI menuding program P3K bagi guru hanya PHP adalah soal ujian berbeda jauh dengan kisi-kisi yang diberikan pemerintah melalui program Guru Pembelajar pada aplikasi SIM PKB.

Terkait hal itu, Najur mendesak Kemendikbudristek merivisi regulasi penetapan passing grade. 

"Jika tidak dilakukan, maka target merekrut guru P3K sebanyak 700 ribu tidak tercapai," ujar Najur.

PGRI Aceh Singkil juga meminta Kemendikbudristek memberikan afirmasi kepada guru yang sudah berusia di atas 35 tahun. Mengingat bakti mereka kepada negara sangat besar.

"Terakhir kami minta Kemendikbudristek memberikan penjelasan terkait mekanisme kontrak kerja yang akan diterapkan dalam program P3K, agar keraguan yang ada pada guru honorer bisa terjawab," tukas Najur. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved