Anggaran Penanganan Covid 19

Untuk Penanganan Covid-19 Tahun Ini, Kemenkes Minta Tambahan Anggaran Rp 28 Triliun

Sementara saat ini yang baru tersedia sekitar Rp 36,2 triliun. Artinya, masih kekurangan Rp 28,5 triliun lagi....

Editor: Eddy Fitriadi
Foto MC KODIM 0104/ATIM
ILUSTRASI Petugas Satgas Covid-19 Langsa saat melakukan pemakaman korban meninggal terpapar wabah Virus Corona. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengusulkan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 ini sebesar Rp 28 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mengusulkan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 ini sebesar Rp 28 triliun.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, total anggaran tahun 2021 yang dibutuhkan yakni Rp 64,7 triliun.

Sementara saat ini yang baru tersedia sekitar Rp 36,2 triliun. Artinya, masih kekurangan Rp 28,5 triliun lagi.

Abdul Kadir menjelaskan, klaim penanganan Covid-19 dari Januari 2021 sampai 8 Juli 2021 sebesar Rp 36,2 triliun. 

Lalu klaim penanganan Covid-19 dari 9 Juli 2021 sampai 10 September 2021 sebesar Rp 21 triliun. Jadi jumlah klaim sudah sebesar Rp 57,2 triliun.

Selanjutnya, dalam kurun waktu saat ini hingga akhir tahun 2021, Kemenkes memprediksi membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 triliun dengan estimasi kasus melandai seperti saat ini.

“Artinya kami masih membutuhkan anggaran sekitar Rp 28 triliun. Ini lagi akan kita ajukan lagi ke kementerian keuangan tahun ini,” ucap Abdul saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (23/9/2021).

Adapun, berdasarkan data per 20 September 2021, realisasi pembayaran klaim pelayanan Covid-19 sebesar Rp 32,06 triliun untuk sekitar 1.405 fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit).

Abdul mengakui, penambahan anggaran ini di luar prediksi Kemenkes. Sebab, ternyata terjadi kenaikan lonjakan kasus Covid-19 pada kurun waktu sekitar Juni-Juli 2021 yang berdampak pada bertambahnya anggaran penanganan Covid-19.

“Kasus Covid-19 ini unpredictable, tidak bisa kita prediksi. Kita kan kemarin bulan juni, juli, agustus kenaikan kasusnya sangat tinggi, kami tidak pernah prediksi akan seperti itu,” jelas Abdul.

Lebih lanjut Abdul menerangkan, akan diterapkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 dengan sistem pembiayaan INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) dari yang sebelumnya menggunakan sistem daily cost. INA CBGs ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021.

Adapun INA CBGs merupakan sebuah model pembayaran yang digunakan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

Misalnya, seorang pasien menderita Covid-19. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kemenkes usul penambahan anggaran Rp 28 triliun untuk penanganan Covid-19 tahun 2021"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved