Direktur Penyidikan KPK Pimpin Penjemputan Azis Syamsuddin, Dibawa ke Gedung Merah Putih
Karena sebelumnya, Azis sempat mengirimkan surat kepada KPK yang berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
SERAMBINEWS.COM - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan penjemputan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih, dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.
Diketahui, Azis tiba di Gedung Merah Putih pada hari ini, Jumat (24/9/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
"Tim KPK langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan tadi ke lapangan," kata Ali Fikri dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
Ali menambahkan, kedatangan tim KPK ke kediaman Azis ini untuk memastikan ia dalam keadaan sehat.
Karena sebelumnya, Azis sempat mengirimkan surat kepada KPK yang berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Azis beralasan ia tengah menjalani isolasi mandiri, sehingga ia meminta diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/10/2021) mendatang.
"Untuk memastikan bahwa saudara AZ dalam keadaan baik dan sehat."
"Tidak sebagaimana surat yang diajukan bahwa dia sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi langsung dengan pihak yang positif Covid-19," terang Ali.
Namun nyatanya, hasil test swab antigen milik Azis menunjukkan non reaktif Covid-19.
Oleh karena itu, Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan tadi menunjukkan non reaktif Covid-19, sehingga tentu ini bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Oleh karena itu dibawalah ke Gedung KPK," imbuh Ali.
Saat ditanya terkait fokus pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Azis malam ini, Ali enggan banyak berkomentar.
Ia hanya menyebut pemeriksaan Azis terkait dengan proses penyidikan dugaan adanya pemberian hadiah berupa uang, terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK
Meski demikian, Ali berjanji nantinya KPK akan menjelaskan kepada publik secara detail terkait pemeriksaan KPK terhadap Azis.
"Sekali lagi nanti detailnya akan kami sampaikan kepada masyarakat. Apa perkaranya, apa kegiatannya, bagaimana hasil proses penyidikannya, konstruksi perkaranya, alat buktinya, termasuk siapa yang ditemukan dalam proses penyidikan ini sebagai tersangka dan kemudian pasalnya," ucap Ali.