Berita Aceh Tamiang
Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri
"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 Tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Kapolres
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali meminta masyarakat Adilmakmur II, Desa Tenggulun tetap tenang dan tidak terpancing ikut merambah kawasan yang terindikasi bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Imbauan ini disampaikan Imam pasca-insiden kericuhan yang melibatkan seratusan masyarakat Adilmakmur II dengan tim kehutanan dari Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) malam.
Imam pun menegaskan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara di titik Tenggulun, Aceh Tamiang tetap merujuk Permendagri Nomor 28/2020.
"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 Tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Imam, Sabtu (25/9/2021).
Terkait informasi adanya aksi perambahan kawasan TNGL oleh kelompok yang diduga dari Sumatera Utara, Imam memastikan akan mendalaminya.
Secara tegas, Imam menyatakan akan melindungi dan mengakomodir kepentingan masyarakat Aceh Tamiang sesuai regulasi.
Baca juga: Suasana Kelurahan di Kota Binjai Mencekam, Preman Bayaran Mafia Tanah Bacok Pembuat Tapal Batas
"Kepentingan masyarakat kita di situ harus dilindungi dan diakomodir, semuanya harus sesuai aturan hukum," ujarnya.
Kericuhan itu sendiri disebabkan adanya putusan PN Stabat, Sumatera Utara atas gugatan yang dilakukan pensiunan PNS, Bukhary (68), pada 10 Maret 2021 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.
Padahal hasil tracking Forkopimda Aceh Tamiang pada 6 April 2021, objek eksekusi telah memasuki wilayah administratif Pemkab Aceh Tamiang sejauh 569,79 meter.
Tracking ini juga dilakukan oleh Staf Khusus Wali Nanggroe, Abu Razak pada 1 Juli 2020.
Ketika itu, dia mengatakan, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar memberi waktu selambat-lambatnya tiga bulan untuk Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan kasus pencaplokan wilayah, terhitung dilakukannya tracking.
Abu Razak mengaku sudah meninjau titik sengketa yang berada di Kampung Teggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Baca juga: Plt Bupati Dailami Sampaikan Tuntutan Masyarakat soal Tapal Batas ke Gubernur Aceh
Dia mengakui banyak kejanggalan ditemukannya, misalnya plang klaim pemilikan atas nama Bukhari yang mendapat restu dari PN Stabat untuk menguasai lahan seluas 1.100 hektare.
“Pertanyaannya, apa memang dibenarkan di republik ini atas nama pribadi memiliki lahan seluas itu,” tukasnya.