Berita Aceh Tamiang
Warga Aceh Tamiang Ditangkap dan Diikat, Mobil Tim Kehutanan Sumut Diadang dan Dirusak Massa
mobil tersebut ditumpangi petugas TNGL dari Sumatera Utara untuk mengecek tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seratusan masyarakat Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang mengadang dan merusak mobil dinas bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari wilayah Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) malam.
Amukan massa ini menyebabkan mobil tersebut rusak parah berupa kaca bagian kiri retak dan ban pecah.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menjelaskan mobil tersebut ditumpangi petugas TNGL dari Sumatera Utara untuk mengecek tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara.
Dalam pelaksanannya, petugas yang diperkirakan berjumlah 16 orang menangkap enam warga yang dituduh membawa kayu hasil hutan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Sabtu (25/9/2021)
Keenam warga tersebut dilaporkan ditangkap dengan cara diikat.
"Masyarakat diikat, ini yang jadi pemicu. Sebenarnya miskomunikasi," kata Imam, Sabtu (25/9/2021).
Informasi penangkapan dengan cara diikat ini langsung tersebar ke masyarakat hingga memicu pengadangan mobil.
Amukan ini baru berakhir setelah aparat TNI dan Polri turun ke lokasi mengamankan seluruh pihak yang terlibat kericuhan.
"Sudah damai, artinya masyarakat sudah dikembalikan ke masyarakat yang TNGL juga sudah dikembalikan ke TNGL," jelas Imam.
Baca juga: Anda Punya Penyakit Jantung, Sebaiknya Hindari Lima Makanan Ini
Dalam kesempatan itu Imam sedikit menyayangkan sikap TNGL yang tidak melapor ke pihaknya sehingga tidak dilakukan pendampingan.
"Mereka bergerak tidak ada pemberitahuan, sehingga tidak ada pendampingan ke lokasi," ungkapnya.
Diketahui ketegangan antara warga di Dusun Adilmakmur II meningkat akibat adanya putusan PN Stabat yang memenangkan gugatan Bukhary di atas lahan 1.100 hektare.
Putusan PN Stabat ini dikeluarkan teregistrasi dengan Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020.
Eksekusi dilakukan pada Rabu 10/3/2021) dengan pengawalan ketat aparat keamanan.