Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Warga Aceh Tamiang Ditangkap dan Diikat, Mobil Tim Kehutanan Sumut Diadang dan Dirusak Massa

mobil tersebut ditumpangi petugas TNGL dari Sumatera Utara untuk mengecek  tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Foto Ilustrasi - Seratusan masyarakat Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang mengadang dan merusak mobil dinas bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari wilayah Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) malam. Amukan massa ini menyebabkan mobil tersebut rusak parah berupa kaca bagian kiri retak dan ban pecah 

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Baca juga: Usai Musda, Iqbal Farabi Kosongkan Ruang Sekretaris Partai Demokrat Aceh

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986  dan 9 September 1986.

Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Baca juga: Usai Divaksin, Siswi Lhokseumawe Diboyong ke Rumah Sakit, Ayah Korban : Badan Kaku dan Sesak Nafas

“Kami selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada pemberitahuan.

Tiba-tiba banyak aparat datang, kemudian lahan kami dihancurkan dan tanpa bukti kuat mengatakan tanah kami berada di wilayah Sumatera Utara,” kata salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Pria ini mengaku kehilangan lahan seluas lima hektare yang sudah ditanami kelapa sawit berusia delapan bulan.

Dia mengatakan sudah tidak bisa masuk ke areal perkebunannya karena dilarang masuk oleh aparat yang dikerahkan ke lokasi.

Dalam sepekan terakhir, ketegangan semakin meningkat buntut adanya aktivitas di kawasan tersebut.

Bahkan kelompok tersebut dilaporkan warga setempat telah masuk ke areal TNGL dan untuk menjangkau ke wilayah itu menggunakan alat berat yang melintasi perkebunan warga. (*)

Baca juga: Kasus Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie Diusut, Ada Temuan Kerugian Negara Hasil Audit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved