YARA Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) secara resmi melaporkan Ketua KIP Abdya
BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) secara resmi melaporkan Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelaporan itu dilakukan terkait penetapan Sanusi sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
“Iya, sudah kita laporkan ke DKPP, yang diterima oleh salah seorang petugas DKPP, dengan nomor surat tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021,” ujar Ketua YARA Abdya, Suhaimi SH.
Dengan dilaporkan itu, Suhaimi meminta DKPP-RI segera memproses dan mencopot Ketua KIP Abdya dari jabatannya, karena selain telah mencoreng nama lembaga, juga sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik.
“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a,” ungkapnya.
Sebelum YARA Abdya, Panwaslih Abdya juga akan melaporkan Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd kepada DKPP-RI. “Iya, saat ini kami masih melengkapi beberapa alat bukti dan keterangan tambahan, untuk melaporkan beliau ke DKPP,” ujar ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra SE.
Ia menyebutkan, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, sangat jelas mengatur, bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik,” ungkapnya.(c50)