Fakta Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur, Ngaku Menyesal

Pelaku diketahui bernama Kabba (21). Ia ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap polisi, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba) 

SERAMBINEWS.COM - Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar orang tak dikenal, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diketahui bernama Kabba (21).

Ia ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Kepada polisi, Kabba nekat membakar mimbar masjid tersebut karena kesal sering diusir saat tidur di masjid itu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta yang dihimpun Serambinews.com dari yang Kompas.com:

1. Mimbar Masjid Raya Makassar dibakar

s
Lihat Foto Tim Labfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh pelaku, Sabtu (25/9/2021).(ANTARA FOTO)

Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.

Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.

Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.

Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.

Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.

"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian.

Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved