Judi Online dan Narkoba di Aceh Marak,  Anggota DPRA Menilai Penegakan Hukum Melemah

Anggota DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, praktik perjudian, khususnya chip higgs domino dan penyalahgunaan narkoba di Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Sekretaris Fraksi PKS DPRA, Bardan Sahidi 

BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, praktik perjudian, khususnya chip higgs domino dan penyalahgunaan narkoba di Aceh semakin marak. Karenanya dia mengajak untuk ‘memerangi’nya demi menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Bagaimana mungkin di negeri bersyariat ini marak perjudian. Saya juga heran?” tanya Sekretaris Fraksi PKS di DPRA itu, Sabtu (15/9/2021).

Dikatakan Bardan, maraknya perjudian online dan peredaran narkoba di Aceh menunjukan bahwa penerapan dan pengekan hukum atas qanun Aceh tentang, khamar dan maisir makin hari makin melemah. Karenanya dia mengajak pihak eksekutif dan yudikatif untuk turun segera dalam rangka pembinaan dan penindakan.

Tatanan sosial adat dan budaya Aceh, dimanapun di seluruh kabupaten/kota di Aceh, tidak mentolelir khamar dan perjudian. "Ada yang hilang, dari pendekatan adat dan budaya jika kondisi ini tidak diperbaiki akan berkontribusi pada kejahatan (angka kriminal) di Aceh," katanya.

Menurutnya, perjudian dewasa ini makin cangih dengan teknologi IT jual chip, judi online, judi bola, scatter game online lainnya semakin marak begitu juga peredaran narkoba yang dilakukan berbagai bentuk. "Saat ini kita perang pada judi dan narkoba di Aceh," kata Bardan.

Dia memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang sudah memberantas perjudian dan peredaran narkoba di Aceh. "Kami meninta aparat penegak hukum bertindak tegas, jangan ragu untuk memberantas peredaran miras/narkoba dan praktik praktik perjudian di Aceh, serambi Mekkah ini," tegasnya.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved