Berita Aceh Singkil

Pembahasan APBK Perubahan Aceh Singkil 2021 Deadlock, Tapi Sekda Merasa Tidak, Alasannya Begini

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembahasan APBK-P Aceh Singkil 2021 semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil 18 Agustus 2021 

Dia juga tidak menampik jika alasan belum tuntas akibat anggota Banggar banyak tidak hadir. 

Aritonang mengaku tidak tahu alasan koleganya tidak hadir. Sebab sepengetahuannya jadwal pembahasan sudah diketahui semua anggota Banggar. 

"Saya tidak tahu teman-teman Banggar tidak hadir sehingga tak cukup kuorum," kata Aritonang. 

Baca juga: Akhirnya Kapal Cepat Milik Pemkab Aceh Singkil Beroperasi, Pengelolaanya Dilakukan Pihak Ke-3

Untuk diketahui pengesahan APBK  prinsipnya ditetapkan lewat qanun  yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK. Jika tak ada kesepakatan bisa disahkan lewat peraturan kepala daerah.

Hanya saja APBK yang disahkan dengan peraturan kepala daerah untuk kegiatan rutin dan pelayanan saja.

Sebelumya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid sampaikan perubahan APBK 2021 pada 6 September 2021. 

Dalam penyampaiannya APBK perubahan terjadi pengurangan pendapatan senilai Rp 13.334.995.392. Dari tadinya Rp 939.301.103.845 menjadi Rp 925.966.108.453.

Walau secara umum berkurang namun pada kelompok pendapatan daerah (PAD) terjadi kenaikan dari target Rp 62.354.932.666 bertambah Rp 358.161.038.

Sedangkan pendapatan transfer berkurang dari semula Rp 858.744.510.464  jadi Rp 845.051.354.034. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah tetap Rp 18.201.6607.715.

Berikutnya alokasi belanja Rp 942.801.103.845 berkurang Rp 4.715.927.145 menjadi Rp  938.085.176.700

Kemudian penerimaan pembiayaan Rp 13.619.068.247.

"Sedangkan pengeluaran Rp 1,5 miliar, yaitu penyertaan modal ada Bank Aceh Syariah," ujar Bupati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved