Berita Aceh Singkil
Pembahasan APBK Perubahan Aceh Singkil 2021 Deadlock, Tapi Sekda Merasa Tidak, Alasannya Begini
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembahasan APBK-P Aceh Singkil 2021 semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembahasan APBK-P Aceh Singkil 2021 semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, pekan lalu.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan atau APBK-P Aceh Singkil tahun 2021 deadlock.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembahasan APBK-P Aceh Singkil 2021 semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, pekan lalu.
Namun ternyata jangankan tuntas, pembahasan saja tidak bisa dilakukan.
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP, mengatakan pembahasan APBK-P Aceh Singkil 2021 masih ada waktu hingga 30 September 2021.
Menurut Sekda karena masih ada waktu, walau hanya empat hari, maka pembahasan perubahan APBK belum bisa dikatakan deadlock.
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Aceh Singkil Baru 27,7 Persen, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan
"Bukan deadlock, sekarang masih dalam proses pembahasan. Hal seperti ini dalam dinamika pembahasan biasa," kata Sekda yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, Minggu (26/9/2021).
Terkait langkah agar perubahan APBK 2021 dapat disahkan melalui qanun (kesepakatan antara eksekutif dan legislatif), Drs Azmi mengatakan, pihaknya sedang melakukan komunikasi.
"Waktu tersisa masih ada beberapa hari ke depan sampai berakhir tanggal 30 September, jadi ini kami masih melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan," jelas Sekda Aceh Singkil.
Diberitakan sebelumnya pembahasan APBK-P Aceh Singkil tahun 2021 deadlock.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pembahasan APBK-P semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, pekan kemarin.
Namun ternyata jangankan tuntas, pembahasan saja tidak bisa dilakukan.
Baca juga: PGRI Aceh Singkil Sebut P3K Program Pemberian Harapan Palsu Bagi Guru Honorer, Minta Regulasi Diubah
Alasan tidak tuntas disebut-sebut akibat banyak anggota Banggar mangkir dari tugasnya, sehingga tidak cukup kuorum.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembahasan APBK Perubahan 2021 belum selesai di tingkat Banggar.
Dia juga tidak menampik jika alasan belum tuntas akibat anggota Banggar banyak tidak hadir.
Aritonang mengaku tidak tahu alasan koleganya tidak hadir. Sebab sepengetahuannya jadwal pembahasan sudah diketahui semua anggota Banggar.
"Saya tidak tahu teman-teman Banggar tidak hadir sehingga tak cukup kuorum," kata Aritonang.
Baca juga: Akhirnya Kapal Cepat Milik Pemkab Aceh Singkil Beroperasi, Pengelolaanya Dilakukan Pihak Ke-3
Untuk diketahui pengesahan APBK prinsipnya ditetapkan lewat qanun yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK. Jika tak ada kesepakatan bisa disahkan lewat peraturan kepala daerah.
Hanya saja APBK yang disahkan dengan peraturan kepala daerah untuk kegiatan rutin dan pelayanan saja.
Sebelumya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid sampaikan perubahan APBK 2021 pada 6 September 2021.
Dalam penyampaiannya APBK perubahan terjadi pengurangan pendapatan senilai Rp 13.334.995.392. Dari tadinya Rp 939.301.103.845 menjadi Rp 925.966.108.453.
Walau secara umum berkurang namun pada kelompok pendapatan daerah (PAD) terjadi kenaikan dari target Rp 62.354.932.666 bertambah Rp 358.161.038.
Sedangkan pendapatan transfer berkurang dari semula Rp 858.744.510.464 jadi Rp 845.051.354.034. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah tetap Rp 18.201.6607.715.
Berikutnya alokasi belanja Rp 942.801.103.845 berkurang Rp 4.715.927.145 menjadi Rp 938.085.176.700
Kemudian penerimaan pembiayaan Rp 13.619.068.247.
"Sedangkan pengeluaran Rp 1,5 miliar, yaitu penyertaan modal ada Bank Aceh Syariah," ujar Bupati. (*)