Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Singkil

Yara Desak Partai Sanksi Anggotanya yang Jarang Masuk Kerja

Tak hadirnya wakil rakyat ini merugikan masyarakat. Salah satunya menghambat pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil 2021 di Badan Anggaran.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mendesak pimpinan partai politik jatuhkan sanksi kepada anggotanya di DPRK Aceh Singkil, yang jarang masuk kantor. 

Sebab tak hadirnya wakil rakyat merugikan masyarakat. Salah satunya menghambat pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil 2021 di Badan Anggaran (Banggar). 

Menurut Kaya Alim, Yara segera menelisik nama-nama anggota DPRK Aceh Singkil, yang tidak masuk saat rapat pembahasan anggaran. Selanjutnya nama-nama yang tidak hadir akan dilapor ke pimpinan partai baik di Provinsi Aceh maupun Dewan Pimpinan Pusat. 

"Nanti jika nama-nama sudah kami dapatkan, kami surati ketua partai masing-masing terkait ulah anggotanya yang duduk di DPRK Aceh Singkil," kata Kaya Alim, Minggu (26/9/2021). 

Di sisi lain Yara juga sayangkan banyak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK tak hadir, hingga berujung deadlock-nya pembahasan perubahan APBK 2021. 

Menurutnya sikap anggota Dewan tersebut mempertontonkan hal yang tidak baik kepada masyarakat. Sebab, kehadiran anggota DPRK pada pembahasan anggaran sangat penting untuk menandai keseriusan mereka dalam bekerja.

"Tindakan bolos dalam pembahasan anggaran perubahan ini jelas merugikan daerah dan otomatis mengganggu jalannya proses-proses politik maupun legislasi," tukasnya. 

Baca juga: Tunda Menikah Sampai Adik Wisuda, Adi Gugur Dalam Kontak Tembak dengan KKB Papua

Disebutkan Kaya Alim, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. 

"Artinya, batas pengambilan persetujuan bersama tinggal empat hari lagi yaitu tanggal 30 September 2021. Jika hal ini terus di pertontonkan maka daerah dan masyarakat yang rugi," tegas Kaya Alim. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP mengatakan, pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2021 masih ada waktu sampai 30 September mendatang. 

Menurut Sekda karena masih ada waktu, walau hanya empat hari maka pembahasan perubahan APBK belum bisa dikatakan deadlock. 

"Bukan deadlock, sekarang masih dalam proses pembahasan. Hal seperti ini dalam dinamika pembahasan biasa," kata Sekda yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, Minggu (26/9/2021).

Terkait langkah agar perubahan APBK 2021 dapat disahkan melalui qanun (kesepakatan antara eksekutif dan legislatif), Drs Azmi mengatakan, pihaknya sedang melakukan komunikasi. 

"Waktu tersisa masih ada beberapa hari kedepan sampai berakhir tanggal 30 September, jadi ini kami masih melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan," jelas Sekda Aceh Singkil.

Baca juga: Mobil Terguling dan Remuk Setelah Tabrak Trotoar Jalan di Nagan Raya

Diberitakan sebelumnya pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2021 deadlock. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pembahasan APBK perubahan semestinya tuntas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat, pekan kemarin. Namun ternyata jangankan tuntas, pembahasan saja tidak bisa dilakukan.

Alasan tidak tuntas disebut-sebut akibat banyak anggota Banggar mangkir dari tugasnya. Sehingga tidak cukup kuorum.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembahasan APBK Perubahan 2021 belum selesai di tingkat Banggar. 

Dia juga tidak menampik jika alasan belum tuntas akibat anggota Banggar banyak tidak hadir. 

Aritonang mengaku tidak tahu alasan koleganya tidak hadir. Sebab sepengetahuannya jadwal pembahasan sudah diketahui semua anggota Banggar. 

"Saya tidak tahun teman-teman Banggar tidak hadir sehingga tak cukup kuorum," kata Aritonang. 

Baca juga: 2 Kapolda Lewat, MaTA Gantungkan Harapan pada Irjen Pol Ahmad Haydar Tuntaskan Korupsi Beasiswa

Untuk diketahui pengesahan APBK  prinsipnya ditetapkan lewat qanun  yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK. Jika tak ada kesepakatan bisa disahkan lewat peraturan kepala daerah.

Hanya saja APBK yang disahkan dengan peraturan kepala daerah untuk kegiatan rutin dan pelayanan saja.

Sebelumya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid sampaikan perubahan APBK 2021 pada 6 September 2021. 

Dalam penyampaiannya APBK perubahan terjadi pengurangan pendapatan senilai Rp 13.334.995.392. Dari tadinya Rp 939.301.103.845 menjadi Rp 925.966.108.453.

Walau secara umum berkurang namun pada kelompok pendapatan daerah (PAD) terjadi kenaikan dari target Rp 62.354.932.666 bertambah Rp 358.161.038.

Sedangkan pendapatan transfer berkurang dari semula Rp 858.744.510.464  jadi Rp 845.051.354.034. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah tetap Rp 18.201.6607.715.

Berikutnya alokasi belanja Rp 942.801.103.845 berkurang Rp 4.715.927.145 menjadi Rp  938.085.176.700

Lalu penerimaan pembiayaan Rp 13.619.068.247. "Sedangkan pengeluaran Rp 1,5 miliar yaitu penyertaan modal ada Bank Aceh Syariah," ujar Bupati.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved