Kasus Korupsi Beasiswa
2 Kapolda Lewat, MaTA Gantungkan Harapan pada Irjen Pol Ahmad Haydar Tuntaskan Korupsi Beasiswa
Kata Alfian, kasus beasiswa ini adalah kasus yang sudah cukup lama dan sudah dinanti-nantikan publik untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, telah menyerahkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) beasiswa mahasiswa sebesar Rp 10 miliar ke Ditreskrimsus Polda Aceh.
"Kasus beasiswa ini harus dituntaskan Polda Aceh karena telah dikeluarkan audit PPKN oleh BPKP Perwakilan Aceh, sehingga Polda Aceh bisa langsung menetapkan siapa-siapa para tersangka dan aktor dibalik beasiswa tersebut. Kasus beasiswa ini diibaratkan kapal sudah diisi baham bakarnya. Jadi, tinggal berangkat saja dan siapa saja tersangkanya karena sudah final," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Minggu (26/9/2021).
Kata Alfian, kasus beasiswa ini adalah kasus yang sudah cukup lama dan sudah dinanti-nantikan publik untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
Baca juga: Sebut Putra Aceh yang Gugur Tertembak di Papua Syahid, Bupati Mursil Takziah ke Rumah Almarhum
Kasus ini sudah dua Kapolda Aceh berganti mulai sejak Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Djambak hingga Wahyu Widada. Namun, hingga saat ini kasus ini belum juga tuntas.
Kasus beasiswa menjadi tantangan ke depan bagi Kapolda Aceh yang baru ini Irjen Pol Ahmad Haydar untuk menuntaskannya.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, perjalanan kasus dugaan korupsi beasiswa ini sudah cukup bukti dan unsur untuk ditetapkan tersangkanya.
• Polisi Sebut Kasus Korupsi Beasiswa Perlu Penambahan Alat Bukti
Karena, tim BPKP Perwakilan Aceh telah keluarkan hasil audit PKKN dan polisi telah memeriksa ratusan saksi dengan turun ke lapangan.
"Mereka turun tentunya juga akan menghabiskan uang negara. Jadi, kita berharap kasus beasiswa ini kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk secepatnya menuntaskan kasus beasiswa ini demi menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus - kasus khususnya kasus korupsi, sehingga para koruptor mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," ujar Alfian.
"Jangan sampai penangan hukum diibaratkan tajam ke bawah tumpul keatas," tambah Alfian.
• Korupsi Beasiswa 2017 Diduga Libatkan Anggota DPRA, Polda Aceh Akan Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengungkapkan, hasil audit PKKN beasiswa sudah selesai sejak tanggal 21 Juni tahun 2021 dan sudah diserahkan hasilnya ke Polda Aceh.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa pada tahun 2017.
Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.
Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar di antaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung.(*)
Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta: Identitas Peneror Terungkap, Rendy & Boim Khianati Al?
Baca juga: Segera Bersihkan Jika Ada Kerikil Menempel di Ban Mobil, Jika tidak Ini Bahaya yang Menanti