Berita Banda Aceh
Dishub Kota Banda Aceh Ingatkan Pemilik Usaha di Sepanjang Jalan Mr Mohd Hasan, Ini Persoalannya
"Penempatan barang dagangan serta alat-alat material bangunan tersebut semakin mempersempit ruang parkir, karena ditempatkan pada sisi ruas jalan."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Penempatan barang dagangan serta alat-alat material bangunan tersebut semakin mempersempit ruang parkir, karena ditempatkan pada sisi ruas jalan."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, memberi teguran keras terhadap para pemilik usaha yang 'merampas' area parkir, terutama di sepanjang Jalan Mr Mohd Hasan, Banda Aceh.
Para pemilik usaha itu sengaja menempatkan barang dagangan dan material bangunan di area Garis Sempadan Bangunan(GSB) tempat usahanya, sehingga kondisi tersebut semakin mempersempit ruang parkir dan dikeluhkan masyarakat, di samping mengganggu kelancaran lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Senin (27/9/2021).
"Penempatan barang dagangan serta alat-alat material bangunan tersebut semakin mempersempit ruang parkir, karena ditempatkan pada sisi ruas jalan," kata Mahdani.
Akibat ruang parkir yang sempit, kendaraan roda empat pun harus diparkir di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca juga: VIDEO Pria Bule Cicipi Pliek U Hingga Asam Sunti Agar Bisa Bahasa Aceh, Reaksinya Bikin Ngakak
Baca juga: VIDEO Kisah Pilu Suami Idap Tumor di Pidie Rawat Istri Lumpuh Terbujur Kaku
"Kami sudah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada para pemilik usaha untuk tidak menempatkan barang dagangan serta material bangunan pada area GSB pertokoan," sebut Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini menjelaskan peletakan barang dagangan di depan toko, di sejumlah ruas jalan merupakan bentuk perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha tersebut.
Sehingga tindakan tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.
Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Barat Temani Anak Ujian CPNS di Banda Aceh, Perjuangannya Bikin Haru
Baca juga: VIDEO - Polisi Tangkap Begal Sadis di Pidie, Rampok Sepmor Teman Sendiri
Di dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian GSB dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.
"Lalu di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun," ujar Mahdani.
Ke depan akan dilakukan penataan di area GSB pertokoan dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir, sehingga akses dan ruang parkir tersedia untuk publik. Penyalahgunaan fungsi GSB pungkas Mahdani, sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum.(*)
Baca juga: Gawat! Diduga untuk Buat Beli Chip Domino, Tiga Pemuda Nekat Curi Tablet Milik Sekolah
Baca juga: Polres Aceh Utara Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pengguna Jalan dan Pelajar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/toko_bangunan_2021.jpg)