Selebriti
Ini Cara Anak Nia Daniaty Diduga Meyakinkan Korban Dapat SK CPNS Palsu dan Raup Jutaan Rupiah
Pasangan suami istri tersebut dituding melakukan dugaan penipuan dengan sangat rapi dan terstruktur.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.
Adapun Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Odie Hudiyanto menyebut, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.
Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total semuanya ada 225 korban dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Pengakuan korban
Agustie, guru SMA Olivia yang turut menjadi korban, sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Beberapa kali ia menghubungi nomor Olivia, tapi tidak membuahkan hasil.
Tak sampai di situ, Agustine bersama tim juga sempat datang ke rumah Nia Daniaty.
Akan tetapi, dalam kesempatan itu, ia hanya bisa menemui kakak dari penyanyi 57 tahun ini.
"Oleh karena itu, sebenarnya saya dari akhir Juni sudah berupaya baik-baik selesaikan secara kekeluargaan."
"Sampai akhirnya kami mendatangi rumah orang tuanya, ngomong baik-baik ke kakak ibunya," kata Agustine.
Lanjut, Agustine mendapat informasi mengenai keberadaan orang tua Olivia.
"Di kedatangan kami yang ketiga, saya dapat informasi Bu Nia tidak ada di rumah, tapi di Cikini."
"Saya memberanikan diri ke sana bersama tim kuasa hukum dan yang lain, kebetulan ketemu," tuturnya.