Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Sebut Janggal Indonesia Tak Punya UU Kepulauan, 8 Daerah Menunggu

Rancangan Undang-undang atau RUU Pembangunan Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas  dan Presiden Joko Widodo juga sudah menugaskan kementerian

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti 

Rancangan Undang-undang atau RUU Pembangunan Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas  dan Presiden Joko Widodo juga sudah menugaskan kementerian terkait membahas rencana UU tersebut. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menyatakan pembangunan daerah kepulauan dalam mengoptimalkan potensi negara maritim.

Rancangan Undang-undang atau RUU Pembangunan Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas  dan Presiden Joko Widodo juga sudah menugaskan kementerian terkait membahas rencana UU tersebut. 

“Hanya memang perlu semangat kita bersama, antara DPD RI dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU ini karena 8 provinsi kepulauan di Indonesia sudah menunggu. 

Kedelapan provinsi itu, yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

Menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan,“ ujar La Nyalla. 

Baca juga: Ria Ricis Akui Kebanjiran Rezeki Sejak Dilamar Teuku Ryan, Adik Oki Setiana Dewi : Apalagi Menikah

La Nyalla Mattalitti menyampaikan hal ini saat tampil sebagai keynotespeaker dalam “Obrolan Senator (Obras) bertema ”Pembangunan Daerah Kepulauan Dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim” . 

Acara ini berlangsung di Media Centre Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kegiatan tersebut dibuat dalam Rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-17 Dewan Perwakilan Daerah.

Pembicara terdiri atas Letjen TNI Mar (Purn) Dr Nono Sampono, SPi, MSi (Wakil Ketua I DPD RI), H Fachrul Razi, SIP., MIP (Ketua Komite I DPD RI), Willy Aditya, SFil, MDM (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI).

Kemudian Drs Sokhiatulo Laoli, MM (Sekretaris Jenderal ASPEKSINDO).

Ketua DPD La Nyalla menyebutkan,  DPD  memandang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

Artinya belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.

“Apalagi Indonesia telah dikenal sebagai negara kepulauan dengan 16.056 pulau, di mana 6 juta Km2 wilayah Indonesia berupa laut, sejarah kejayaan maritim kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit sehingga akan terasa janggal apabila kita tidak memiliki undang-undang tentang daerah kepulauan,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved