Berita Jakarta

RUU Pembangunan Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Tekankan Hal Ini

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyatakan pembangunan daerah kepulauan dalam mengoptimalkan potensi negara maritim.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattaliti 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyatakan pembangunan daerah kepulauan dalam mengoptimalkan potensi negara maritim.

Rancangan Undang-undang atau RUU Pembangunan Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas  dan Presiden Joko Widodo juga sudah menugaskan kementerian terkait membahas rencana UU tersebut. 

“Hanya memang perlu semangat kita bersama, antara DPD RI dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU ini karena 8 provinsi kepulauan di Indonesia sudah menunggu. 

Kedelapan provinsi itu, yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

Menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan,“ ujar La Nyalla. 

La Nyalla Mattalitti menyampaikan hal ini saat tampil sebagai keynotespeaker dalam “Obrolan Senator (Obras) bertema ”Pembangunan Daerah Kepulauan Dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim”. 

Baca juga: Rekrut 56 Pegawai KPK, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Apresiasi Langkah Kapolri

Acara ini berlangsung di Media Centre Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kegiatan tersebut dibuat dalam Rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-17 Dewan Perwakilan Daerah.

Pembicara terdiri atas Letjen TNI Mar (Purn) Dr Nono Sampono, SPi, MSi (Wakil Ketua I DPD RI), H Fachrul Razi, SIP., MIP (Ketua Komite I DPD RI), Willy Aditya, SFil, MDM (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI).

Kemudian Drs Sokhiatulo Laoli, MM (Sekretaris Jenderal ASPEKSINDO).

Ketua DPD La Nyalla menyebutkan,  DPD  memandang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

Artinya belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Baca juga: DPD RI Desak Menteri ATR Evaluasi Konflik Pertanahan dan Reforma Agraria

“Apalagi Indonesia telah dikenal sebagai negara kepulauan dengan 16.056 pulau, di mana 6 juta Km2 wilayah Indonesia berupa laut, sejarah kejayaan maritim kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit sehingga akan terasa janggal apabila kita tidak memiliki undang-undang tentang daerah kepulauan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pada bulan November tahun 2014 silam Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan maritim Indonesia, saat itu presiden berbicara dalam KTT ke-9, negara-negara Asia timur di Myanmar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved