DPD RI Desak Menteri ATR Evaluasi Konflik Pertanahan dan Reforma Agraria

Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Fachrul Razi dan Menteri Sofyan A Djalil di DPD RI 

Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, evaluasi seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah. 

Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA. 

Tujuannya agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik.

Desakan tersebut kemudian  menjadi bagian kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (21/09/2021). 

Rapat Kerja ini dipimpin Fachrul Razi (Ketua) dan didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua) yang hadir secara daring.

Sedangkan Anggota yang hadir antara lain Muh Nuh (Sumut), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Habib Alwi (Banten). 

Kemudian hadir secara daring antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), M Syukur (Jambi), Otopianus P Tebay (Papua), dan Eni Sumarni (Jawa Barat).

Sedangkan dari Kementerian ATR/BPR RI dihadiri langsung oleh DR. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD, Menteri ATR/BPN RI, Wakil Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya. 

Dalam sambutannya, Senator Fachrul Razi, menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN RI ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria. 

Kemudian penyelesaian permasalahan-permasalahan konflik pertanahan; pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya cluster pertanahan dan Tata Ruang; dan isu pertenahan yang sedang berkembang di Daerah.

Sementara itu, Menteri Sofyan menegaskan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%).

Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria, yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi. 

Menteri juga mengakui bahwa masih terdapat kewenangan yang masih bersinggungan dengan Kementerian lainnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved