Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?
Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI. Bagi peserta PBI,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Muttaqien dalam artikel Kompas.com 21 September 2021 telah menjelaskan soal manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal 54A Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Manfaat itu meliputi manfaat medis dan manfaat non-medis.
Adapun manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK), sedangkan manfaat non-medis berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).
"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," papar dia.
Muttaqien juga menjelaskan, kelas rawat inap JKN saat penerapannya dimulai nanti tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.
Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan
Apa bisa ajukan fasilitas tambahan atau naik kelas?
Pada kebijakan baru ini, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya.
Akan tetapi, peserta harus membayar biaya selisih harganya secara mandiri.
Ini seperti disampaikan Muttaqien, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.
“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini.