Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?
Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI. Bagi peserta PBI,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan melakukan penghapusan kelas pelayanan peserta.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanan kesehatan pesertanya.
Penerapan kebijakan baru pada kelas pelayanan kesehatan peserta BPJS ini paling lambat dilakukan pada tahun 2022.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," bunyi Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023.
“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” katanya yang dihubungi pada Senin (27/9/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Nama Penerima melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Silakan Login
Lalu, seperti apa dan bagaimana skema dari kelas tunggal BPJS Kesehatan ini?
Tentang Kelas Tunggal
Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan kelas tunggal ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.
Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandarisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan
Skema Kelas Tunggal