Jika Alami Covid Ringan, Penyintas Boleh Vaksin Sebulan Setelah Sembuh

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau secara langsung program vaksinasi Covid-19 door to door di Gampong Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis (15/9/2021). 

Sementara itu Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan menyampaikan, apa pun varian virusnya, yang harus diingat adalah mencegah agar tidak masuk ke dalam tubuh.

"Jadi tidak masalah kalau virus itu bermutasi. Bagaimana caranya supaya tidak masuk ke dalam tubuh yang itu tadi ada intervensi mulai dari 3M atau 5M itu kan sangat jitu (melawan paparan Covid-19)," ungkap Erlina.(Tribun Network/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved