Jika Alami Covid Ringan, Penyintas Boleh Vaksin Sebulan Setelah Sembuh

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau secara langsung program vaksinasi Covid-19 door to door di Gampong Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis (15/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: YouTube Hapus hingga Blokir Akun Video tentang Disinformasi Vaksin Covid-19

Baca juga: Istri Novel Baswedan Bangga Suaminya Diberhentikan, 57 Eks Pegawai KPK Dirikan Institut

Baca juga: Tutup Pintu Mediasi, Denny Sumargo Polisikan Mantan Manajer karena Ditipu Hampir Rp 800 Juta 

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suaminya Tak Terlibat Soal Penipuan Berkedok Seleksi CPNS

Baca juga: DPRK Nagan Raya Sahkan APBK Perubahan Rp 1,2 Triliun

Baca juga: Arab Saudi Alami Defisit Anggaran, Aset Asing Naik 117 Persen

Ahli Virologi dan Guru Besar Universitas Udayana,I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengatakan, saat ini 98 persen varian virus corona yang mendominasi di dunia adalah varian Delta.

"98 persen virus yang bersikulasi sampai dengan minggu terakhir ini dalam database adalah varian delta," ujarnya dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan varian Mu di bawah 1 persen meski lebih dahulu terdeteksi daripada varian Delta. "Jauh lebih rendah daya tularnya dari varian Delta," kata dia.

Ia memaparkan, Covid-19 termasuk jenis virus RNA yang memiliki sifat terus berkembang.

Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya

Baca juga: Aktivis Remaja Iklim Swedia, Greta Thunberg Sebut Pemimpin Dunia Pengkhianat

Namun jika dibandingkan dengan jenis virus RNA lainnya, mutasi Covid-19 jauh lebih sedikit.

"Varian virus ini tadinya dari Wuhan, kemudian ada Alpha yang muncul di Inggris, kemudian Beta yang di Afrika Selatan, kemudian di Delta di India, dan yang terakhir ada Mu yang katanya di Amerika Selatan," papar Prof Mahardika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved