Menantu Polisikan Ayah Mertua yang Sudah Sepuh hingga Ditahan, Merasa Dianiaya

Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan perceta

Editor: Faisal Zamzami
Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar
Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa. 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung.

Peristiwa ini menyebabkan sang mertua yang berusia 72 tahun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.

Arianto (32) melaporkan mertuanya karena merasa dianiaya oleh Marzuki dan tiga orang pegawainya.

Arianto merupakan suami Fitri (30) anak dari Muzakir.

Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.

Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.

Muzakir pun bahkan ditagih utang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta.

Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.

"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke ke polisi," ujar Ema di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

Kemudian, kata dia, pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik.

Tujuannya untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke polisi.

Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir.

Sedangkan, Muzakir tengah ditemani karyawannya yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.

"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.

Marzuki, Ade, dan Jajang tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved