Korupsi Bebek

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara

Sony menerangkan, empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Gelar perkara kasus Tipidkor yang dilaksanakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus di Mapolda Aceh, Kamis (30/9/2021).

Kasus Dugaan Korupsi Bebek Petelur Distan Agara, BPKP Aceh Turunkan Tim ke Kutacane

"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9/2021).

Sony menerangkan, empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut.

Unik, Ini Telur Bebek Bercangkang Hitam, Ditemukan Peternak Desa Denong, Aceh Besar

Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," ujar Sony.(*)

Baca juga: Keabsahan Gol Ronaldo ke Gawang Villarreal Diperdebatkan, Pepe Reina: Sudah Jelas Itu Offside!

Baca juga: Kisah Pasutri 5 Tahun Nikah Baru Buat Resepsi, Sempat Ditentang Sang Ibu Menikah Karena Jadi Mualaf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved