Berita Banda Aceh
Sampah TPA Blangbintang akan Jadi Bahan Bakar Semen PT SBI, Dikelola Modern dan Ramah Lingkungan
Artinya sampah dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang dibuang di TPA itu nantinya akan dikelola modern dan ramah lingkungan hingga menjadi sumber ba
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Begitu juga kepada Kementerian PUPR yang akan membangun fasilitas RDF di Aceh,” kata Nova.
Sebagaimana diketahui, selama ini penanganan sampah di TPA Regional Blangbintang dilakukan melalui kegiatan penimbunan, pemadatan, dan penutupan pada landfield, namun belum dilakukan pengolahan lebih lanjut.
Padahal, produksi sampah dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di TPA.
“Rata-rata produksi sampah harian Kota Banda Aceh mencapai 250 ton. Sedangkan Kabupaten Aceh Besar lebih dari 50 ton.
Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga yang masih bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Salah satunya dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel,” kata Gubernur.
Gubernur optimis, penandatanganan kesepakatan bersama ini mampu mengatasi permasalahan sampah serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Nantinya, sumber energi yang dihasilkan dari plant Refused Derived Fuel (RDF) pada UPTD BPSR DLHK Aceh ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pada pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas.
“Jika semua ini berjalan secara berkesinambungan, maka pengelolaan sampah ini bukan hanya mampu menghasilkan energi terbarukan, tapi juga bisa memberdayakan masyarakat lokal,” imbuh Nova.
Oleh karena itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengajak semua pemangku kebijakan terkait untuk mendukung kesepakatan ini agar sistem pengelolaan sampah di TPA Regional Blang Bintang menjadi lebih baik.
“Saya mengajak Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar mendukung penuh kerjasama ini, karena kerja sama ini akan berimbas pada meningkatnya kebersihan kota dan permukiman.
Selain itu, sekaligus menjaga kontinuitas bahan baku RDF sebagai komitmen kesepakatan bersama kita hari ini,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bahwa sebagai Kepala Pemerintah Aceh, dirinya telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, untuk mengawal dan mendorong berjalannya proses pembangunan proyek RDF ini.
“Besar harapan kami, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dapat memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana proyek RDF ini pada Tahun Anggaran 2022.
Harapan kita bersama tentunya proyek ini dapat segera terwujud.
Semoga kita semua mampu menjaga bumi dan lingkungan yang indah dan nyaman untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Gubernur Aceh.