Kemenkeu Luncurkan E-Meterai, Cara Membubuhkan Meterai Daftar ke Situs DJP

Sri Mulyani berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.

kompas.com
Menkeu RI Sri Mulyani. 

Kemudian isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.

Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu

Masukan PIN.

Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik. Melalui portal E-Meterai, pengguna juga bisa melihat riwayat dokumen digital apa saja yang telah dibubuhkan atau coba mengunduh ulang dokumen.

Lalu apa bedanya meterai elektronik dengan meterai tempel?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibanding versi tempel. "Seperti kami sampaikan tadi bahwa untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik ini sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya," ujarnya.

Suryo menjelaskan, tujuan peluncuran meterai digital yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Khususnya, terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata. Di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari Undang-undang bea meterai itu sendiri," katanya.

Di samping itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak. "Dapat kami laporkan bahwa dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat. Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain, termasuk juga pemungut atau memperdagangkan bea meterai, kemudian nantinya sebelum bea meterai itu dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkas Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, pertama yakni aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)" ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Neilmaldrin menjelaskan, peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved