Banyak Orang Rela Nyogok Demi Lulus PNS, Memangnya Berapa Sih Besaran Gaji PNS?

besaran gaji pokok terbilang sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali meneriapa Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 ini.

Banyak orang berbondong-bondong mendaftarnya dengan harapan bisa lulus jadi PNS.

Kendati seleksi PNS sudah sepenuhnya berbasis online, namun masih banyak orang yang teriming-imingi menjadi abdi negara lewat jalur belakang.

Jalan pintas menjadi PNS kerap dilakukan dengan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu.

Bahkan, tak jarang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, berdasarkan temuan sejumlah kasus.

Praktik tersebut merupakan hal umum di masa lalu, sebab pengangkatan PNS seringkali dianggap berbau KKN.

Namun, praktik iming-iming menjadi PNS dengan modus jalan pintas ini masih marak hingga saat ini.

Yang terbaru, adalah kasus penipuan yang diduga melibatkan oanak penyanyi Nia Danianti.

Olivia Nathalia membantah bahwa dirinya melakukan praktik calo PNS.

Dirinya berkilah hanya menjalankan les bimbel masuk CPNS.

Gaji PNS

Lantas, berapa gaji PNS saat ini sehingga membuat banyak orang rela tergiur tawaran calo?

Gaji PNS terkini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan demikian, besaran gaji pokok terbilang sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut adalah gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. .

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai catatan, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Tunjangan PNS

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Mereka memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat yakni tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Tunjangan PNS tersebut yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian, ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Selanjutnya, untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan Pegawai Negeri Sipil lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat dan daerah.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini diistilahkan dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Nominal TPP maupun Tamsil PNS ini berdasarkan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar, jika memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi.

Di level pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berapa Besaran Gaji PNS hingga Bikin Orang Tergoda Nyogok Ratusan Juta Lewat 'Pintu Belakang' ?

Baca juga: Viral Pengantin Diarak Pakai Alat Berat, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Berawal Hobi Foto, Herlin Kenza Ungkap Perjuangan Jadi Selebgram Terkenal hingga Punya Rumah Mewah

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved