Berita Banda Aceh

Peringati Hari Dharma Karyadhika, Kemenkumham Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

“Tunjukkan eksistensi Kemenkumham dibidang pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham di masyarakat yang semakin PASTI

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman MH (paling depan) berpose bersama pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Senin (10/5/2021) siang. 

“Tunjukkan eksistensi Kemenkumham dibidang pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham di masyarakat yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” tegas Yasonna, Jumat (1/10/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperingati pada Oktober setiap tahun. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, peringatan HDKD 2021 harus menjadi momentum untuk menunjukkan eksistensi Kemenkumham, khususnya dibidang pelayanan publik.

“Tunjukkan eksistensi Kemenkumham dibidang pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham di masyarakat yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” tegas Yasonna, Jumat (1/10/2021).

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Menkumham Yasonna menekankan lima hal kepada jajaran Kemenkumham pada acara pembukaan HDKD 2021.

Pertama, jajaran Kemenkumham senantiasa melakukan pembenahan secara komprehensif untuk menghadapi tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.

“Pembenahan tersebut termasuk dalam kebijakan perencanaan, pengorganisasian, penganggaran, pengawasan melekat, serta monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut Yasonna untuk hal kedua.

Baca juga: Hasil Live Score SKD CPNS Kemenkumham Aceh Sesi II 1 Oktober 2021, Chairil Raih Nilai Tertinggi

Berikutnya, Menkumham meminta pegawai Kemenkumham membuat keputusan yang tepat dan akurat.

Keputusan yang diambil harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, harus menjunjung tinggi norma/etika sebagai Aparatus Sipil Negara, serta mempertimbangkan norma/martabat masyarakat.

Sehubungan dengan pelayanan publik, jajaran Kemenkumham diharuskan melayani masyarakat secara baik dan ramah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu,Yasonna mengajak insan pengayoman agar aktif melibatkan diri dalam penanganan Covid-19.

“Turut mengedukasi masyarakat untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, mendukung program vaksinasi, serta aktif berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Satgas Covid-19, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah,” tutur Yasonna.(*)

Baca juga: Kuah Beulangong, Kopi Gayo, dan 10 Budaya Aceh Lainnya Dapat Hak Paten dari Kemenkumham RI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved