Selebriti
Setelah Diungkap Nikah Siri, Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Diusik, Terancam Dilaporkan ke Polisi
Melalui laman media sosialnya, Rizky Billar menumpahkan kegusarannya kepada khalayak yang mengusik rumah tangganya dengan Lesty.
Madari selaku pihak KUA bersuara soal polemik nikah siri Lesty dan Rizky Billar.
Diakui Madari, KUA sebenarnya tidak mengenal adanya pernikahan siri.
Pihak KUA pun diakui Madari tidak melihat apakah pasangan sudah menikah siri atau tidak sebelumnya.
Sebab pihak KUA hanya akan memeriksa kesesuaian berkas antara calon pengantin, seperti status dan alamat di KTP.
Jika tertulis belum menikah, maka KUA siap melayani untuk prosesi pencatatan pernikahan.
"Kalau KUA hanya berdasarkan data. KUA tidak mengenal adanya pernikahan selain di KUA.
Masyarakat menyebut nikah siri, nikah bawah tangan, nikah agama. Kami melayani dengan tidak melihat ada kasus itu. Jika masyarakat mau nikah di KUA harus sesuai aturan," ungkap Madari dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube KH Infotainment, Jumat (1/10/2021).
Lebih lanjut, Madari menjelaskan soal aturan di hukum islam yakni terkait dengan pernikahan siri.
Hal itu terkait dengan isbat nikah yang bisa dilakukan pasangan ke pengadilan agama.
"Di dalam kompilasi hukum islam itu ada 4, jika pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, maka mereka bisa mengisbatkan pernikahan mereka ke pengadilan agama," imbuh Madari.
Ada 4 syarat untuk pasangan jika ingin melakukan isbat nikah.
Salah satunya adalah ketika pernikahan dilakukan sebelum UU pernikahan terbit, yakni sebelum tahun 1974.
"Pernikahan yang dilakukan sebelum terbitnya UU tahun 74. Itu mereka bisa ke pengadilan, nanti oleh pengadilan akan ditetapkan pernikahannya.
Pernikahan yang tidak melanggar UU perkawinan. Perkawinan yang hilang datanya," ujar Madari.
Diungkap Madari, isbat nikah itu dibutuhkan untuk keperluan hak waris anak.