Tukang Pangkas Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Sebelum Ditangkap, Banyak Remaja Putri Disuntik
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih abal-abal.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan seorang tukang pangkas rambut di Gresik.
Bagaimana tidak, ia tak hanya menjalankan profesinya sebagai tukang pangkas atau tukang cukur rambut saja, tetapi malah membuka praktik suntik putih abal-abal.
Pelaku diketahui bernama Miftakhul Makhin (34), warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih.
Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga, yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap pelaku di tempat praktiknya Jalan Pasar Duduk Sampean pada Kamis (30/9/2021).
Pelaku ditangkap polisi sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube, kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021 lantaran terlilit hutang pinjaman online.
"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.