Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan 11 Warga Plu Pakam, Terkait Lahan Waduk Krueng Keureuto

Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan dalam perkara yang diajukan oleh 11 Warga Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas

Editor: bakri
Bendungan Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. 

LHOKSUKON - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan dalam perkara yang diajukan oleh 11 Warga Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara berkaitan dengan lahan Waduk Krueng Kereuto.

Dalam Pemberitahuan Putusan Banding yang disampaikan kepada Zul Azmi Abdullah SH, selaku kuasa hukum keuchik dan tuha peut Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan Nomor : 85/PDT/2021/PT BNA tanggal 23 September 2021 dalam pekara Perdata antara Marzuki Bin Abdullah dkk sebagai Penggugat/Pembanding melawan Mansur Bin Musa dkk sebagai Tergugat/Terbanding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding, I, II dan III dahulu Tergugat I, II dan III, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lsk tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menolak eksepsi para pembanding dahulu para tergugat I, II, III, IV untuk seluruhnya, dan menghukum para terbanding dahulu para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Zul Azmi Abdullah SH selaku kuasa hukum dari Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante (Pembanding I dan II) menilai bahwa putusan ini telah benar serta tepat menurut hukum, karena Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta, bukt-bukti dalam perkara tersebut, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Terkait dengan pembebasan lahan, ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah sudah dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah.

"Pemerintah atau pihak yang berwenang mohon segera membayarkan ganti rugi tanah kepada masing-masing pemilik tanah, karena sudah ada dasar hukum untuk itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam pembebasan lahan, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara telah melakukan inventarisasi lahan yang kemudian sudah ditetapkan daftar nominatif.

Sedangkan mengenai kejelasan wilayah, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, sebagai pedoman bagi semua pihak.

"Masa sanggah atau keberatan terkait dengan proses pembebasan lahan sudah lewat, jadi kami berharap pihak terkait segera membayarkan ganti rugi tanah masyarakat. Jangan karena hanya 11 orang menggugat, pemerintah menahan pembayaran ganti rugi 200-an pemilik tanah yang lain," ujarnya.

Keuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong Kabupaten Aceh Utara Marzuki Bin Abdullah juga bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Ini semua berkat doa para pemilik lahan yang merupakan masyarakat miskin. Mereka sudah lama berharap agar terhadap tanah mereka yang telah diinventarisir dan telah dilakukan musyawarah agar segera secepatnya dilakukan pembayaran," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pemuda Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong, Hasballah, berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini.

Ia bersyukur bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan yang adil bagi masyarakat.

"Kami sangat mendukung program pemerintah membangun waduk Krueng Keureuto, maka Pemerintah kami mohon segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah pemilik lahan. Kami warga Blang Pante Kecamatan Payabakong sangat mendukung adanya waduk Keureuto, karena waduk ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi Kecamatan Payabakong semata akan tetapi juga sangat bermanfaar bagi Kecamatan-kecamatan lain dalam Kabupaten Aceh Utara umumnya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved