Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan 11 Warga Plu Pakam, Terkait Lahan Waduk Krueng Keureuto

Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan dalam perkara yang diajukan oleh 11 Warga Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas

Editor: bakri
Bendungan Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. 

Hasballah juga menambahkan, kondisi saat ini pada bulan Oktober, November dan Desember, masyarakat Aceh Utara selalu menjadi langganan banjir.

Karena itu, pembangunan waduk Keureuto ini menjadi solusi untuk mencegah banjir tersebut. Karena itu, ia mengajak semua pihak mendukung pembangunan waduk ini.

"Kepada saudara kami dari Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, mari menghormati putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, agar pembangunan waduk Keureuto yang didambakan semua pihak ini segera terwujud. Mari kita bergandengan tangan untuk menyukseskan pembangunan waduk Krueng Keureuto ini," ajaknya.(rel/yat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved