BPJS Ketenagakerjaan
648 Tenaga Kesehatan Non ASN RSUD Bireuen jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Amir Addani M Kes kepada Serambinews.com mengatakan, seluruh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bukan PNS di
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 648 orang tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD dr Fauziah Bireuen menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan perlindungan bidang jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, yang preminya ditanggung rumah sakit.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda mereka sudah terdaftar dilakukan secara simbolis, Senin (4/10/2021) oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, didampingi Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Amir Addani M Kes dan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mislina dan sejumlah pejabat lainnya pada apel pagi
di halaman rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Amir Addani M Kes kepada Serambinews.com mengatakan, seluruh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bukan PNS didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, premi setiap bulan per orang Rp 10.800 ditanggung pihak rumah sakit.
Baca juga: Pemuda Bereperan dalam Mendukung Kota Layak Anak
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian bagi tenaga kesehatan dan mereka terlindungi sebagaimana mestinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, kartu pertanda
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada 10 orang mewakili dari 648 orang tenaga kesehatan.
Sepuluh orang tersebut yaitu dr Ikhsan, Muchlis Nasir AMK, Eva Yuliana S Farm Apt. Selanjutnya Nursyamsidar SKM, Muhammad Din, Fitria Ula AMD Keb, Sumarni,Aulian Dizar, Raudhiah Amd Keb, Ns Ulfatriyah S Keb dan Ns SAifullah.
Baca juga: Sidang Kasus Tiga Pria Selundupkan Sabu 31 Kg dari Thailand Sudah Lima Kali Ditunda, Ini Sebabnya
Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bireuen juga menyerahkan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2021 kepada sejumlah PNS. Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan dari manajemen rumah sakit dan suatu perhatian atau nilai tambah dari bentuk kepedulian terhadap tenaga kesehatan.
Selain itu, Bupati Bireuen juga mengingatkan tenaga medis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien dan juga tidak melihat status pasien, tetapi berilah pelayanan sebaik mungkin, apalagi para PNS memiliki kewajiban mutlak dalam melaksanakan tugasnya.(*)