Berita Subulussalam
Disperindagkop dan UKM Subulussalam Sidak ke Pangkalan LPG, HET Gas Subisidi Masih Rp 20.500/Tabung
Plt Kepala Disprindagkop UKM Kota Subulussalam, Wardian Beruh, melalui stafnya Lukman Berutu saat sidak itu mengatakan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Akhirnya, lanjut Lidin disepakati harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram sebesar Rp 20.500 per tabung di tingkat pangkalan atau harga konsumen alis sampai ke tangan masyarakat.
Harga ini, menurut Lidin berlaku seluruh pangkalan di wilayah Kota Subulussalam tanpa terkecuali. "Jadi ini harga seluruh wilayah Subulussalam baik di Simpang Kiri atau kecamatan lain harganya sama. Artinya, Rp 20.500 per tabung ini harga beli masyarakat ke pangkalan," tegas Lidin.
Lidin menambahkan, sejatinya rapat menghadirkan pihak PT Pertamina dari Banda Aceh, namun mereka berhalangan hadir.
HET LPG 3 kilogram ini, ujar Lidin berlaku sejak Senin (10/9/2018) sehingga masyarakat dalam pekan ini membeli gas ke pangkalan resmi dengan harga itu.
Nasib Pengecer Gas?
Ketika ditanyakan soal nasib pengecer gas bersubsidi yang selama ini banyak ditemukan, Lidin mengaku dalam aturan sebenarnya tidak ada dikenal pengecer.
Penyaluran gas bersubsidi ke masyarakat itu melalui pangkalan. Jadi, lanjut Lidin, pihak agen berkewajiban untuk memperbanyak pangkalan ke seluruh kawasan di Kota Subulussalam.
Lidin mengatakan, jika saja pangkalan merata maka distribusi gas pasti akan terlayani secara baik. Kemudian pemerintah nantinya akan mendata jumlah pangkalan serta konsumennya.
Lidin menambahkan, sejatinya berdasarkan data pemerintah kuota gas mencapai 1.680 tabung per hari tidak akan terjadi kelangkaan.
Sebab, jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk miskin ini masih sepadan.
”Karena pemakaiannya juga biasa tidak habis sehari, kadang sampai seminggu, sementara pasokan masih sesuai dengan jumlah konsumen. Tapi itu tadi harus tepat sasaran,” terang Lidin.
Lebih jauh dijelaskan, persoalan gas 3 kg ini merupakan salah satu barang disubsidi negara dan harga sudah ada ketetapan sehingga tidak boleh dibuat semena-mena.
Untuk keuntungan agen pun menurut Lidin sudah jelas diatur dengan mempertimbangkan biaya transportasi.
Bahkan, Pemko Subulussalam menambah biaya transportasi maka harganya menjadi Rp 20.500.
Terkait pemakaian konsumen menengah ke atas termasuk restoran atau kafe, Lidin mengaku mendengar informasi itu.