Tapal Batas

Aceh Ajukan Protes ke Google Indonesia Terkait Kampung Lae Balno, Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut

Surat yang ditujukan ke Country Director Google Indonesia akan diantar sendiri oleh Azhar ke Kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower Le

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Google Maps
Berdasarkan Google Maps, Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil yang sedianya masuk wilayah Provinsi Aceh malah berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurrahman mengajukan protes keras kepada Google Indonesia terkait persoalan tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan Google Maps, Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil yang sedianya masuk wilayah Provinsi Aceh malah berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Surat yang ditujukan ke Country Director Google Indonesia akan diantar sendiri oleh Azhar ke Kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 53 RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan.

"Nanti saya sendiri yang antar langsung bersamaan dengan kegiatan konsultasi Qanun Pertanahan. Saat ini saya sedang menunggu jadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Azhar kepada Serambinews.com, Selasa (5/10/2021).

Konflik Tapal Batas Aceh-Sumut di Aceh Singkil Mengkhawatirkan, Komisi I DPR Aceh Usulkan Pansus

Azhar mengungkapkan baru mendapatkan informasi itu ketika Komisi I DPRA melakukan kunjungan ke daerah perbatasan yaitu ke Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil pada 1 Oktober 2021.

Dalam kunjungan itu, pihaknya mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Sekdakab, Kepala Bappeda, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa persoalan masalah tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumut sudah ditetapkan sejak Aceh Singkil masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.

Batas tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil - Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut.

Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri

Akan tetapi, sambung Azhar, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut.

Kondisi ini, kata Azhar yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.

"Sehingga terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena warga Kabupaten Tapanuli Tengah berpedoman pada Google Maps. Padahal, aplikasi Google Maps bukan acuan produser hukum," ungkapnya.

Akibat garis putus-putus tersebut, sambung politikus Partai Aceh ini, mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 kilometer yang didalamnya terdapat banyak fasilitas umum seperti kantor kampung, sawah warga, bangunan umum lainnya.

Suasana Kelurahan di Kota Binjai Mencekam, Preman Bayaran Mafia Tanah Bacok Pembuat Tapal Batas

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami Anggota DPR Aceh yang bergabung di Komisi I DPR Aceh yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan luar negeri menyatakan protes keras atas titik koordinat google coding dan google tagging," tegasnya.

Azhar juga berharap Google Indonesia segera mungkin memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil-Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut.

Surat protes itu ditembuskan juga ke Kemendagri, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, dan Bupti Aceh Singkil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved