Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Saiful Mahdi Dosen Universitas Syiah Kuala yang Terjerat UU ITE
Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat hukum karena mengkritik rekrutmen CPNS di grup Whatsapp.
Saiful dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata ujar Mahfud MD, Selasa (5/10/2021) sore.
Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.
Persetujuan DPR diperlukan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau abolisi.
Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Putusan tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021.
Menurut Mahfud, dirinya sudah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful.
Dalam dialog tersebut, istri dan kuasa hukumnya menceritakan soal kasus yang menjerat Saiful.
Saiful terjerat UU ITE karena mengkritik penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2018.
Kritik tersebut dilontarkan di grup Whatsapp “Unsyiah Kita”.
Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.
Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas.
Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.
Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya.
Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE
Saiful Mahdi Penyusun Draft Revisi UU ITE, Dipenjara Karena UU ITE
Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (2/9/2021).
Kasus bermula saat Saiful Mahdi mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.
Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas.
Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.
Singkat cerita, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Upaya bandingkan kandas.
Pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pun prihatin atas kejadian ini, meski tak bisa berbuat banyak.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Saiful Mahdi adalah salah seorang nara sumber sekaligus tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.
"Saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” Sugeng, saat berbincang secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Jumat (3/9/2021).
Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Dian menyebutkan, suaminya adalah sosok yang menjaga integritas.
“Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan,” ujar Dian.
Baca juga: 216.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis, Kebanyakan Anak Laki-laki
Baca juga: Novel Baswedan Tahu Azis Punya Orang Dalam di KPK, Sempat Lapor ke Dewan Pengawas
Baca juga: Sepak Bola PON XX Papua: Laga Aceh VS Kaltim Diduga Main Sabun, SOS Tuntut Lakukan Investigasi
kompastv: Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE