Berita Banda Aceh
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan penjara dan membayar denda Rp10 juta," kata Ety pada Selasa (21/4/2020).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan penjara dan membayar denda Rp10 juta," kata Ety pada Selasa (21/4/2020).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dosen Unsyiah, Saiful Mahdi selama 3 bulan penjara, subsider 1 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta.
Saiful Mahdi dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah mempermalukan kampusnya melalui postingannya dalam grup WhatsApp yang bernama ‘Unsyiah Kita’ yang anggotanya terdiri atas 100 dosen Unsyiah.
Putusan terhadap Saiful Mahdi, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ety Astuti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan penjara dan membayar denda Rp10 juta," kata Ety pada Selasa (21/4/2020).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Meskipun divonis 3 bulan penjara, tapi Saiful Mahdi tidak ditahan.
• Pemain Persiraja Banda Aceh Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1441 H
Setelah mendengar pembacaan amar putusan, Saiful Mahdi bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul langsung menyatakan banding.
Sebelumnya diberitakan, Saiful Mahdi diadukan karena postingannya yang diduga mencemarkan nama baik kampus.
Kasus itu bermula pada Maret 2019.
Saat itu, Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam grup WA yang bernama “Unsyiah KITA” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.
Dia menulis:
“ Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.” (*)
• Forkopimda Mulai Razia Masker di Lhokseumawe, Bila Tak Pakai Ini Sanksinya