Berita Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Atas Perusahaan Asal Malaysia, Begini Keputusannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memenangkan gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Nafasindo.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memenangkan gugatan perdata atas perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Nafasindo.
Keberhasilan tersebut disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Selasa (5/10/2021).
Ia turut didampingi Asisten III Safitri Darma, Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Syahroni Rambe.
Diketahui Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perusahaan kelapa sawit asal Malaysia tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Gugatan itu atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 Ha, milik Pemkab Aceh Singkil oleh PT Nafasindo sebesar Rp 2 miliar.
"Alasan menggugat karena PT Nafasindo tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Baca juga: Wujudkan Tertib Aset, BPN Serahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Pemkab Aceh Singkil
Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, perusahaan asal Malaysia itu ternyata melakukan gugatan balik (rekovensi) kepada Pemkab Aceh Singkil.
Tak tanggung-tanggung, PT Nafasindo menggugat inmateril Pemkab Aceh Singkil senilai Rp 25 miliar dan materil Rp 16,5 miliar.
Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Singkil yang menyidangkan perkara itu memenangkan Pemkab Aceh Singkil selaku penggugat dan menolak rekovensi (gugatan balik) PT Nafasindo.
Isi putusannya menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 Ha selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar, kepada Pemkab Aceh Singkil.
"Menerima gugatan Pemkab Aceh Singkil dengan menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan kebun kelapa sawit selama 2 tahun Rp 2 miliar," ujar Junaidi.
Sebelum membawa ke ranah hukum, perkara tersebut telah dilakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan membayar.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan 11 Warga Plu Pakam, Terkait Lahan Waduk Krueng Keureuto
Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.(*)